Perjanjian Penjualan Input ini (“Perjanjian”) berlaku bagi orang atau organisasi (“Pembeli” atau “Anda”) yang membeli Input dari PT Jiva Agriculture Indonesia (“Jiva” atau “kita” atau “kami”) sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama. pernyataan pesanan atau dokumen serupa antara para pihak. Perjanjian ini dimasukkan ke dalam dan menjadi bagian dari semua Pesanan. Masing-masing Pelanggan dan Jiva dapat disebut di sini secara individu sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama sebagai “Para Pihak”. Jiva tidak berkewajiban untuk melaksanakan pesanan layanan apa pun sampai kedua Pihak telah sepakat dan menandatangani pesanan pembelian atau dokumen terkait sehubungan dengan transaksi tersebut
Kecuali didefinisikan lain di sini, semua istilah yang diawali dengan huruf kapital memiliki arti yang sama sebagaimana diberikan dalam layanan transaksi jual beli input yang diberikan oleh Jiva kepada Anda (Penawaran Penyediaan Jasa):
2.1 Selama Jangka Waktu, Sahabat Jiva sepakat untuk menyediakan Jasa, dan Jiva sepakat untuk menerima Jasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian-Perjanjian Jasa.
2.2 Sahabat Jiva, wajib, setiap saat, dan dalam seluruh hal:
2.3 Para Pihak sepakat dan mengakui bahwa dari waktu ke waktu, instruksi(-instruksi) kepada Sahabat Jiva untuk melaksanakan Jasa dapat berasal dari dan/atau Jasa tersebut dapat diselesaikan untuk kepentingan dan manfaat Jiva dan/atau Afiliasi Jiva. Terlepas dari ketentuan tersebut, Perjanjian-Perjanjian Jasa hanya akan mengikat Jiva dan tidak mengikat Afiliasi Jiva seolah-olah ia adalah pihak dalam Perjanjian-Perjanjian Jasa.
Sepanjang dibutuhkan secara wajar untuk Sahabat Jiva untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian-Perjanjian Jasa, Jiva wajib menyediakan dan mengadakan untuk Sahabat Jiva:
4.1 Setiap Jasa wajib dianggap telah diselesaikan ketika Sahabat Jiva telah menyampaikan hasil-hasil kerja yang tercantum di sebelah Jasa pada tabel dalam Lampiran pada waktu tersebut dimana Jiva meyakini Jasa tersebut telah dilakukan secara penuh dan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian-Perjanjian Jasa oleh Sahabat Jiva (Penyelesaian).
4.2 Waktu pelaksanaan adalah hal yang esensial. Tunduk pada ketentuan Pasal 4.4, atau jika Sahabat Jiva gagal mematuhi ketentuan Pasal 4.2 ini, maka Jiva dapat, atas pilihannya sendiri:
4.3 Sahabat Jiva tidak bertanggung jawab atas setiap kegagalan dalam mematuhi ketentuan dalam Pasal 4.2 sejauh kegagalan tersebut disebabkan oleh:
4.4 Sahabat Jiva sepakat bahwa Lampiran akan berlaku selama Jangka Waktu, kecuali diubah oleh Jiva, yang mana dapat dilakukan secara sepihak berdasarkan diskresi mutlak Jiva dari waktu ke waktu selama Jangka Waktu. Dalam hal mana Sabahat Jiva tidak bersedia untuk mematuhi Lampiran yang telah diubah, Sahabat Jiva berhak untuk mengakhiri Perjanjian-Perjanjian Jasa dengan cara menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Jiva paling lambat 3 Hari Kerja setelah tanggal berlakunya Lampiran yang telah diubah tersebut.
4.5 Jika Sahabat Jiva tidak dapat menyelesaikan Jasa yang telah disepakati, atau yang diminta oleh Jiva, Sahabat Jiva wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Jiva sesegera mungkin namun tidak lebih dari 2 Hari Kerja setelah mengetahui ketidakmampuannya tersebut.
4.6 Jiva dapat mengalihkan Petani dari satu Sahabat Jiva (Sahabat Jiva Awal) kepada Sahabat Jiva lainnya (Sahabat Jiva Pengganti). Dalam hal terjadi pengalihan tersebut:
5.1 Sabahat Jiva menyatakan dan menjamin bahwa:
5.2 Tanpa membatasi pemulihan lain yang menjadi haknya, Jiva dapat menolak Jasa apapun yang tidak sesuai dengan Pasal 5.1 dan berhak menahan pembayaran Komisi yang harus dibayarkan kepada Sahabat Jiva, dan Sahabat Jiva akan, atas pilihan Jiva, segera memulihkan, melakukan kembali atau mengembalikan Komisi dari Jasa tersebut dengan ketentuan bahwa Jiva akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Sahabat Jiva bahwa beberapa atau semua Jasa (sesuai dengan keadaan tersebut) tidak sesuai dengan Pasal 5.1, dengan mengidentifikasi secara cukup rinci sifat dan tingkat kecacatan.
5.3 Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian-Perjanjian Jasa berlaku terhadap semua Jasa yang dipulihkan, dilaksanakan kembali, dan diberikan kembali sesuai dengan Pasal 5.2.
6.1 Komisi dan Hadiah yang dibayarkan oleh Jiva sehubungan dengan jasa termuat dalam Lampiran.
6.2 Sahabat Jiva dengan ini sepakat dan memahami bahwa tarif Komisi dan Hadiah dapat diubah dari waktu ke waktu secara sepihak oleh Jiva tanpa pemberitahuan apapun terlebih dahulu. Tarif Komisi dan Hadiah yang berlaku untuk setiap transaksi sebagaimana ditentukan oleh Jiva bersifat final dan mengikat.
6.3 Komisi dan hadiah termasuk:
6.4 Sahabat Jiva wajib bertanggung jawab atas semua pengeluaran sendiri yang timbul karenanya dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian-Perjanjian Jasa. Untuk menghindari keragu-raguan Sahabat Jiva tidak boleh meminta penggantian yang terpisah atas pengeluaran tersebut.
6.5 Terlepas dari Pasal 6.4 di atas, Sahabat Jiva dapat memenuhi syarat untuk penggantian biaya tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Penggantian Biaya.
6.6. Komisi yang harus dibayarkan akan disesuaikan berdasarkan uang muka/komisi yang terutang dan setiap pengurangan akibat kegagalan untuk memenuhi kualitas atau persyaratan pelaksanaan.
6.7 Hadiah dibayarkan atas kebijakan Jiva berdasarkan skema yang disediakan Jiva pada saatitu. Imbalan Bonus juga tunguk pada penyesuaian berdasarkan uang yang beredar karena Jiva dan pengurangan apapun akibat kegagalan untuk memenuhi kualitas atau persyaratan pelaksanaan.
7.1 Jiva wajib membayar Komisi yang tidak diperselisihkan dikurangi Pembayaran Uang Muka yang terutang atau pembayaran lainnya kepada Jiva:
7.2 Pembayaran wajib diperhitungkan dan ringkasannya akan dikirimkan kepada Sahabat Jiva pada bulan berikutnya..
7.3 Jika Sahabat Jiva tidak berkeberatan atas laporan rekening, ringkasan pekerjaan yang dilakukan, komisi kehadiran yang diperoleh, Bonus Imbalan atau sisa dana dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak diterima, Sahabat Jiva akan dianggap mengakui keakuratan hal-hal tersebut.
7.4 Jiva wajib membayar PPN yang berlaku kepada Sahabat Jiva setelah menerima faktur PPN yang yang sah.
8.1 Hak Kekayaan Intelektual (baik saat ini atau di masa depan) yang tercipta dari pelaksanaan Jasa, semua Hasil Kerja, semua produk pekerjaan, dan semua materi lain yang dibuat oleh Sahabat Jiva sesuai dengan Perjanjian-Perjanjian Jasa (secara bersama-sama Materi Proyek) berada di bawah kepemilikan Jiva dan tidak satu pun dari hal-hal tersebut di atas dialihkan atau dilisensikan oleh Jiva ke Sahabat Jiva sebagai akibat dari Perjanjian-Perjanjian Jasa.
8.2 Sahabat Jiva dengan ini dengan tanpa syarat, tidak dapat ditarik kembali dan untuk seterusnya mengesampingkan semua hak pencipta dan moral dan hak-hak yang sifatnya serupa di bawah hukum yurisdiksi mana pun sehubungan dengan Materi Proyek.
8.3 Atas permintaan dan biaya Jiva, Sahabat Jiva akan menandatangani dokumen tersebut dan melakukan hal-hal yang dianggap perlu menurut Jiva untuk memungkinkan Jiva memperoleh, mempertahankan, dan menegakkan hak-haknya dalam Materi Proyek.
8.4 Setelah pengakhiran Perjanjian-Perjanjian Jasa karena alasan apapun, Sahabat Jiva akan segera menyerahkan kepada Jiva semua Materi Proyek yang disiapkan sampai dengan tanggal pengakhiran dan semua salinannya dan akan mengembalikan kepada Jiva semua materi dan peralatan yang dipinjamkan ke Sahabat Jiva oleh Jiva sehubungan dengan Jasa yang dihentikan.
8.5 Ketentuan Pasal 8 ini akan tetap berlaku setelah berakhirnya atau pengakhiran Perjanjian-Perjanjian Jasa karena alasan apapun.
9.1 Sahabat Jiva akan membebaskan, dan memastikan agar selalu terbebas, Jiva terhadap kerugian-kerugian (termasuk kerugian konsekuensial, tidak langsung atau khusus), Pembayaran Uang Muka yang diberikan, kerusakan, kewajiban, biaya, dan pengeluaran (termasuk biaya-biaya profesional) yang dikeluarkan olehnya sebagai akibat dari setiap tindakan, permintaan atau klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan ketidakpatuhan Sahabat Jiva dengan Perjanjian-Perjanjian Jasa mana pun.
9.2 Sahabat Jiva dengan ini dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali berjanji dengan Jiva bahwa Sahabat Jiva akan mengembalikan atau membayar kembali semua Pembayaran Uang Muka ke Jiva ketika jatuh tempo. Jika Pembayaran Uang Muka yang jatuh tempo dan harus dibayar tetap belum dibayar, Sahabat Jiva akan, segera atas permintaan Jiva, melakukan pembayaran kembali atas Pembayaran Uang Muka tersebut dengan cara ganti rugi penuh dan Sahabat Jiva akan membebaskan Jiva dari semua kerugian, klaim, biaya, tagihan dan pengeluaran yang mungkin dikenakan atau yang mungkin timbul sebagai akibat dari ketidakpatuhan Sahabat Jiva dengan kewajibannya atau yang diakui sebagai kewajiban terhadap Jiva.
10.1 Sahabat Jiva dengan ini menanggung untuk kepentingan Jiva, pembayaran kembali yang tepat waktu dari semua dan setiap kemajuan yang Jiva dapat berikan kepada Petani yang telah dipilih Sahabat Jiva dan ajukan pembayaran di muka untuknya. Dalam hal Sahabat Jiva gagal untuk mendapatkan kembali uang muka tersebut dari Petani, hal yang sama akan menjadi jatuh tempo dan terutang oleh Sahabat Jiva. Jiva berhak untuk memotong atau menjumpakan setiap jumlah yang jatuh tempo dan terutang dari Sahabat Jiva dari komisi atau jumlah yang harus dibayarkan kepada Sahabat Jiva.
10.2 Sahabat Jiva dengan ini mengesampingkan dan melepaskan hak-hak dan manfaat-manfaat yang diberikan kepada penanggung sebagaimana diatur dalam Pasal 1831, 1833, 1837, dan 1847 sampai dengan 1850 (termasuk) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sebagai kewajiban terpisah, tambahan, berkelanjutan dan utama, Sahabat Jiva dengan ini dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali berjanji dengan Jiva bahwa, jika terdapat jumlah yang jatuh tempo dan terutang oleh Petani mana pun yang tidak dapat dipulihkan karena alasan apapun, terlepas bahwa hal tersebut telah diketahui oleh Jiva, Sahabat Jiva akan, segera atas permintaan Jiva, melakukan pembayaran jumlah tersebut dengan ganti rugi penuh dan Sahabat Jiva akan mengganti kerugian Jiva terhadap semua kerugian, klaim, biaya, tagihan dan pengeluaran yang mungkin dikenakan terhadapnya atau yang mungkin ditimbulkannya sebagai akibat dari ketidakpatuhan apapun oleh Petani tersebut terhadap kewajibannya atau yang diakui sebagai kewajiban terhadap Jiva. Untuk keperluan ganti rugi ini, Sahabat Jiva mengikatkan dirinya sendiri kepada Pasal 1316 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
12.1 Perjanjian-Perjanjian Jasa akan mulai berlaku pada tanggal Penerimaan hingga diakhiri oleh salah satu Pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis tidak kurang dari dua minggu kepada Pihak lainnya (Jangka Waktu), kecuali pengakhiran Perjanjian-Perjanjian Jasa yang dimaksud dalam Pasal 4.4 dan 16.4. Pada pengakhiran Perjanjian-Perjanjian Jasa, Sahabat Jiva pada tanggal pengakhiran tersebut harus membayar kembali semua Pembayaran Uang Muka yang belum dibayar kepada Jiva.
12.2 Untuk menghindari keraguan, pengakhiran Perjanjian-Perjanjian Jasa oleh Sahabat Jiva akan berlaku efektif setelah semua Petani telah dialihkan ke Sahabat Jiva Pengganti sesuai dengan Pasal 4.6.
13.1 Sahabat Jiva berjanji akan menyimpan setiap informasi yang bersifat rahasia mengenai Jiva dan Afiliasinya (termasuk rincian bisnis, urusan, pelanggan, klien, pemasok, rencana atau strategi, dan Know-How), Jasa, dan hal lain apapun berdasarkan dan sehubungan dengan Perjanjian-Perjanjian Jasa (Informasi Rahasia) rahasia dan tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan Informasi Rahasia kepada siapa pun, kecuali sebagaimana diizinkan oleh Pasal 13.3 dan sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu) dan peraturan pelaksanaannya (ketika diterbitkan) (UU Rahasia Dagang).
13.2 Untuk menghindari keraguan, Sahabat Jiva setuju dan mengakui:
13.3 Sahabat Jiva dapat:
13.4 Sahabat Jiva mengakui bahwa setiap pelanggaran atau ancaman pelanggaran terhadap Pasal 13 ini dapat menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki pada Jiva dengan cara apapun yang kerusakannya mungkin bukan merupakan pemulihan yang memadai. Oleh karena itu, selain pemulihan dan ganti rugi lainnya, Para Pihak setuju bahwa Jiva berhak atas ganti rugi atas pelaksanaan tertentu, perintah dan ganti rugi lain yang adil tanpa bukti ganti rugi khusus dan yang berdasarkan UU Rahasia Dagang.
13.5 Pasal 13 ini akan mengikat Para Pihak selama Jangka Waktu dan untuk jangka waktu 2 tahun setelah pengakhiran Perjanjian-Perjanjian Jasa.
13.6 Selama Informasi Rahasia apa pun dilindungi berdasarkan undang-undang dan peraturan perlindungan data yang berlaku, Informasi Rahasia tersebut dapat diungkapkan atau digunakan hanya sejauh pengungkapan atau penggunaan tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan tersebut.
13.7 Sahabat Jiva dengan ini menyetujui pembagian data dan informasi apapun, baik yang bersifat rahasia maupun tidak dan/atau telah diungkapkan kepada Jiva atau Afiliasinya dengan cara apapun, oleh Jiva atau Afiliasinya yang mana pun kepada pihak lain untuk tujuan-tujuan Perjanjian-Perjanjian Jasa, sejauh diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14.1 Perjanjian-Perjanjian Jasa merupakan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak dan menggantikan semua perjanjian, kesepahaman, dan pengaturan sebelumnya antara mereka, baik secara tertulis maupun lisan sehubungan dengan substansinya.
14.2 Tidak ada dalam Perjanjian-Perjanjian Jasa yang dimaksudkan untuk membatasi atau mengecualikan kewajiban apapun atas penipuan.
15.1 Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang diberikan oleh suatu Pihak berdasarkan Perjanjian-Perjanjian Jasa wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dengan mengirimkan pesan langsung kepada Pihak lainnya melalui Sahabat Jiva App, WhatsApp, atau e-mail.
15.2 Pemberitahuan atau komunikasi lainnya dianggap telah diterima oleh Pihak penerima setelah menerima pesan langsung yang berisi pemberitahuan atau komunikasi tersebut di kotak masuk Pihak penerima.
16.1 Untuk tujuan Perjanjian-Perjanjian Jasa, Keadaan Kahar berarti setiap peristiwa yang muncul setelah Perjanjian-Perjanjian Jasa ditandatangani, tidak dapat diprediksi, tidak dapat dihindari, di luar kendali wajar Para Pihak dan yang secara objektif mencegah salah satu atau keduanya melakukan kewajiban, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, perang, pemberontakan, gangguan sipil, gangguan transportasi atau layanan komunikasi, perubahan besar pada hukum atau kebijakan pertanian di negara produksi, blokade, embargo, pemogokan dan konflik perburuhan lainnya, kerusuhan, epidemi, gempa bumi, badai, kekeringan, kebakaran, banjir, atau kondisi cuaca yang buruk secara tidak biasa lainnya, ledakan, petir, atau tindakan terorisme.
16.2 Segera setelah secara wajar dapat dilakukan setelah dimulainya Keadaan Kahar, Pihak yang tercegah, terhalangi, atau tertunda dalam atau dari melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian-Perjanjian Jasa (Pihak Terdampak) harus memberi tahu Pihak lainnya secara tertulis tentang Keadaan Kahar, tanggal dimulainya, kemungkinan atau potensi durasinya, dan pengaruh Keadaan Kahar pada kemampuannya untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian-Perjanjian Jasa, dan bukti relevan apapun dari Keadaan Kahar.
16.3 Pihak Terdampak harus menggunakan semua upaya yang wajar untuk mengurangi dampak Keadaan Kahar terhadap pelaksanaan kewajibannya.
16.4 Jika suatu kewajiban ditangguhkan karena Keadaan Kahar selama lebih dari 7 Hari Kerja sejak Pihak Terdampak memberitahukan Keadaan Kahar, atau jika penangguhan tidak dapat dilakukan dalam semua keadaan, Pihak lainnya dapat mengakhiri Perjanjian-Perjanjian Jasa dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Terdampak dalam waktu 3 Hari Kerja setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dan semua pembayaran yang terutang akan jatuh tempo, dan Para Pihak akan mengadakan negosiasi dengan itikad baik untuk menandatangani perjanjian baru untuk penyediaan Jasa.
17.1 Jiva dapat mengalihkan semua atau sebagian dari hak-hak dan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian-Perjanjian Jasa kepada Afiliasi atau pihak ketiga, tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Sahabat Jiva, dan dengan ketentuan bahwa Afiliasi atau pihak ketiga tersebut mengakui dan setuju untuk menanggung semua hak-hak dan kewajiban-kewajiban Jiva di bawahnya dan memiliki kapasitas untuk melakukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut.
17.2 Sahabat Jiva tidak dapat mengalihkan hak dan/atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian-Perjanjian Jasa tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Jiva.
Para Pihak adalah independen dan bukan mitra atau prinsipal dan agen dan bukan pemberi kerja dan karyawan dan Perjanjian-Perjanjian Jasa tidak menciptakan usaha patungan, trust, hubungan fidusia, hubungan kerja atau hubungan lainnya di antara mereka, selain hubungan kontraktual yang secara tegas diatur di dalamnya. Masing-masing Pihak tidak boleh memiliki, atau menyatakan bahwa pihaknya memiliki, wewenang untuk membuat komitmen apapun atas nama Pihak lainnya.
Para Pihak mengakui dan menyetujui bahwa tidak ada ketentuan dalam Perjanjian-Perjanjian Jasa yang dimaksudkan untuk menyebabkan hak dan/atau kewajiban yang secara tidak wajar tidak semestinya dan tidak proporsional pada masing-masing Pihak, atau dimaksudkan untuk bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku pada Pihak tersebut.
Para Pihak setuju untuk mengesampingkan pemberlakuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang hal itu memerlukan perintah pengadilan sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian-Perjanjian Jasa.
Jika ada ketentuan dalam Perjanjian-Perjanjian Jasa (atau bagian dari ketentuan apapun) yang atau menjadi tidak sesuai dengan hukum, tidak sah, atau tidak dapat dilaksanakan:
22.1 Tidak ada kegagalan, penundaan, atau kelalaian oleh pihak mana pun dalam menjalankan hak, kuasa, atau pemulihan apapun yang diberikan oleh hukum atau berdasarkan Perjanjian-Perjanjian Jasa yang akan berlaku sebagai pengesampingan atas hak, kuasa, atau pemulihan tersebut, juga tidak akan menghalangi atau membatasi pelaksanaan apapun di masa mendatang atas hak, kuasa, atau pemulihan tersebut atau hak, kekuasaan, atau pemulihan lainnya.
22.2 Tidak ada satu atau sebagian pelaksanaan atas hak, kekuasaan atau pemulihan yang diberikan oleh hukum atau berdasarkan Perjanjian-Perjanjian Jasa yang akan mencegah pelaksanaannya di masa depan atau pelaksanaan hak, kekuasaan atau pemulihan lainnya.
22.3 Pengesampingan atas setiap ketentuan, pengaturan, syarat, atau pelanggaran Perjanjian-Perjanjian Jasa hanya akan berlaku jika diberikan secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang mengesampingkan, dan kemudian hanya dalam kasus dan untuk tujuan pemberian pengesampingan tersebut.
Masing-masing Pihak harus mematuhi dan harus (dengan biayanya sendiri kecuali jika secara tegas disepakati lain) memastikan bahwa dalam pelaksanaan hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan tugas-tugasnya berdasarkan Perjanjian-Perjanjian Jasa ini akan mematuhi semua hukum yang berlaku dan kode etik (code of conduct) Jiva, dengan ketentuan bahwa tidak ada Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran apapun dari Pasal 23 ini sejauh pelanggaran tersebut secara langsung disebabkan atau dikontribusikan oleh pelanggaran mana pun terhadap Perjanjian-Perjanjian Jasa oleh Pihak lain (atau Perwakilannya).
24.1 Jika terjadi konflik atau inkonsistensi antara bagian-bagian yang berbeda dari Perjanjian-Perjanjian Jasa, urutan prioritas berikut berlaku:
24.2 Tunduk pada urutan prioritas antara dokumen-dokumen di atas, versi dokumen yang lebih baru akan berlaku atas yang sebelumnya jika terdapat konflik atau inkonsistensi di antaranya.
Perjanjian-Perjanjian Jasa dan setiap perselisihan atau klaim yang timbul dari, atau sehubungan dengan, Perjanjian-Perjanjian Jasa, materi pokoknya atau pembentukannya (termasuk perselisihan atau klaim non-kontraktual) akan diatur oleh, dan ditafsirkan sesuai dengan, hukum Republik Indonesia.
26.1 Para Pihak dalam Perjanjian-Perjanjian Jasa harus menyampaikan pemberitahuan kepada satu sama lain jika terjadi perselisihan yang timbul dari Perjanjian-Perjanjian Jasa dan harus mengupayakan penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 30 Hari Kerja, melalui negosiasi dan kerja sama, di mana perselisihan tersebut berkaitan dengan penerapan atau penafsiran terhadap Perjanjian-Perjanjian
26.2 Jika Para Pihak dalam Perjanjian-Perjanjian Jasa tidak dapat atau tidak mau menyelesaikan perselisihan secara musyawarah untuk mufakat, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memilih domisili umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kebijakan Pribadi di Jiva Agriculture Pte Ltd - https://www.jivapetani.co.id/privacy-policy
Kebijakan pengembalian di Jiva Agriculture Pte Ltd - https://www.jivapetani.co.id/Kebijakan-pengembalian