Tanggal Efektif, 1 Agustus 2024
Kecuali didefinisikan lain di sini, semua istilah yang diawali dengan huruf kapital memiliki arti yang sama sebagaimana diberikan dalam Perjanjian Penggunaan Jiva Lite yang diberikan kepada Anda (selanjutnya disebut sebagai “ Perjanjian”):
2.1 Selama Jangka Waktu, Anda sepakat untuk melakukan Transaksi, danJiva sepakat untuk menerima Barang sesuai dengan ketentuan-ketentuandalam Perjanjian ini.
2.2 Anda, wajib, setiap saat, dan dalam seluruh hal:
2.3 Para Pihak sepakat dan mengakui bahwa dari waktu ke waktu,instruksi(-instruksi) kepada Anda untuk melaksanakan Transaksi dapatberasal dari Jiva dan/atau WhatsApp tersebut dapat diselesaikan untukkepentingan dan manfaat Jiva dan/atau Afiliasi Jiva. Terlepas dariketentuan tersebut, Perjanjian ini hanya akan mengikat Jiva dan tidakmengikat Afiliasi Jiva seolah-olah ia adalah pihak dalam Perjanjianini.
Sepanjang dibutuhkan secara wajar untuk Anda untuk melaksanakankewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, Jiva wajibmenyediakan dan mengadakan untuk Anda:
4.1 Anda wajib melaksanakan Transaksi sesuai dengan instruksi padaaplikasi Jiva Lite.
4.2 Anda dapat memilih pemesanan tujuan pengiriman Barang padaaplikasi Jiva Lite, setelah Anda memilih tujuan pengiriman Barang,anda diminta untuk mengirimkan Barang sesuai alamat pada aplikasiJiva Lite.
4.3 Setiap Transaksi wajib dianggap telah diselesaikan ketika Andatelah menyampaikan hasil-hasil kerja yang pada waktu tersebut dimanaJiva meyakini Transaksi tersebut telah dilakukan secara penuh dansesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini oleh Anda(Penyelesaian).
4.4 Waktu pelaksanaan adalah hal yang esensial. Tunduk pada ketentuanPasal 4.4, atau jika Anda gagal mematuhi ketentuan Pasal 4.2 ini,maka Jiva dapat, atas pilihannya sendiri:
4.5 Anda tidak bertanggung jawab atas setiap kegagalan dalam mematuhiketentuan dalam Pasal 4.2 sejauh kegagalan tersebut disebabkan oleh:
4.6 Anda sepakat bahwa Lampiran akan berlaku selama Jangka Waktu,kecuali diubah oleh Jiva, yang mana dapat dilakukan secara sepihakberdasarkan diskresi mutlak Jiva dari waktu ke waktu selama JangkaWaktu. Dalam hal mana Anda tidak bersedia untuk mematuhi Lampiranyang telah diubah, Anda berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dengancara menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Jiva paling lambat 3Hari Kerja setelah tanggal berlakunya Lampiran yang telah diubahtersebut.
4.7 Jika Anda tidak dapat menyelesaikan Transaksi yang telahdisepakati, atau yang diminta oleh Jiva, Anda wajib menyampaikanpemberitahuan kepada Jiva sesegera mungkin namun tidak lebih dari 1Hari Kerja setelah mengetahui ketidakmampuannya tersebut.
5.1 Anda menyatakan dan menjamin bahwa:
5.2 Tanpa membatasi pemulihan lain yang menjadi haknya, Jiva dapatmenolak Transaksi apapun yang tidak sesuai dengan Pasal 5.1 dan dariTransaksi tersebut dengan ketentuan bahwa Jiva akan memberikanpemberitahuan tertulis kepada Anda bahwa beberapa atau semuaTransaksi (sesuai dengan keadaan tersebut) tidak sesuai dengan Pasal5.1, dengan mengidentifikasi secara cukup rinci sifat dan tingkatkecacatan.
5.3 Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini berlaku terhadap semuaTransaksi yang dipulihkan, dilaksanakan kembali, dan diberikankembali sesuai dengan Pasal 5.2.
6.1 Anda akan diidentifikasi sebagai Akun WhatsApp berdasarkan nomorWhatsApp yang terdaftar di Jiva Lite.
6.2 Anda dengan ini sepakat dan memahami bahwa Akun WhatsApp andaadalah identitas yang valid dan sah untuk melakukan Transaksitermasuk rekaman percakapan dan komunikasi Para Pihak melalui AkunWhatsApp.
7.1 Jiva wajib membayar harga pembelian Barang sesuai nilai yangditentukan pada aplikasi Jiva Lite, pembayaran dianggap telah selesaiapabila telah transfer kepada Rekening Bank Anda.
7.2 Pembayaran wajib diperhitungkan dan ringkasannya akan dikirimkankepada Anda pada bulan berikutnya..
7.3 Jika Anda tidak berkeberatan atas laporan rekening, ringkasanpekerjaan yang dilakukan, dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejakditerima, Sahabat Jiva akan dianggap mengakui keakuratan hal-haltersebut.
7.4 Para Pihak sepakat untuk membayar pajak atau bea apapun yangberlaku bagi Para Pihak terkait dengan Transaksi sesuai ketentuanperundang-undangan yang berlaku.
8.1 Hak Kekayaan Intelektual (baik saat ini atau di masa depan) yangtercipta dari pelaksanaan Transaksi, semua Hasil Kerja, semua produkpekerjaan, dan semua materi lain yang dibuat oleh Anda sesuai denganPerjanjian ini (secara bersama-sama Materi Proyek) berada dibawah kepemilikan Jiva dan tidak satu pun dari hal-hal tersebut diatas dialihkan atau dilisensikan oleh Jiva kepada Anda sebagai akibatdari Perjanjian ini.
8.2 Anda dengan ini dengan tanpa syarat, tidak dapat ditarik kembalidan untuk seterusnya mengesampingkan semua hak pencipta dan moral danhak-hak yang sifatnya serupa di bawah hukum yurisdiksi mana punsehubungan dengan Materi Proyek.
8.3 Atas permintaan dan biaya Jiva, Anda akan menandatangani dokumentersebut dan melakukan hal-hal yang dianggap perlu menurut Jiva untukmemungkinkan Jiva memperoleh, mempertahankan, dan menegakkanhak-haknya dalam Materi Proyek.
8.4 Setelah pengakhiran Perjanjian ini karena alasan apapun, Andaakan segera menyerahkan kepada Jiva semua Materi Proyek yangdisiapkan sampai dengan tanggal pengakhiran dan semua salinannya danakan mengembalikan kepada Jiva semua materi dan peralatan yangdipinjamkan ke Anda oleh Jiva sehubungan dengan Transaksi yangdihentikan.
8.5 Ketentuan Pasal 8 ini akan tetap berlaku setelah berakhirnya ataupengakhiran Perjanjian ini karena alasan apapun.
9.1 Anda akan membebaskan, dan memastikan agar selalu terbebas, Jivaterhadap kerugian-kerugian (termasuk kerugian konsekuensial, tidaklangsung atau khusus), Pembayaran Uang Muka yang diberikan,kerusakan, kewajiban, biaya, dan pengeluaran (termasuk biaya-biayaprofesional) yang dikeluarkan olehnya sebagai akibat dari setiaptindakan, permintaan atau klaim yang timbul dari atau sehubungandengan ketidakpatuhan Anda dengan Perjanjian ini.
9.2 Anda dengan ini dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarikkembali berjanji dengan Jiva bahwa Anda akan mengembalikan ataumembayar kembali semua Pembayaran Uang Muka ke Jiva ketika jatuhtempo. Jika Pembayaran Uang Muka yang jatuh tempo dan harus dibayartetap belum dibayar, Anda akan, segera atas permintaan Jiva,melakukan pembayaran kembali atas Pembayaran Uang Muka tersebutdengan cara ganti rugi penuh dan Anda akan membebaskan Jiva darisemua kerugian, klaim, biaya, tagihan dan pengeluaran yang mungkindikenakan atau yang mungkin timbul sebagai akibat dari ketidakpatuhanAnda dengan kewajibannya atau yang diakui sebagai kewajiban terhadapJiva.
10.1 Anda dengan ini menanggung untuk kepentingan Jiva, pembayarankembali yang tepat waktu dari semua dan setiap kemajuan yang Jivadapat berikan kepada Petani yang telah dipilih Anda dan ajukanpembayaran di muka untuknya. Dalam hal Anda gagal untuk mendapatkankembali uang muka tersebut dari Petani, hal yang sama akan menjadijatuh tempo dan terutang oleh Anda. Jiva berhak untuk memotong ataumenjumpakan setiap jumlah yang jatuh tempo dan terutang dari Andaatau jumlah yang harus dibayarkan kepada Anda.
10.2 Anda dengan ini mengesampingkan dan melepaskan hak-hak danmanfaat-manfaat yang diberikan kepada penanggung sebagaimana diaturdalam Pasal 1831, 1833, 1837, dan 1847 sampai dengan 1850 (termasuk)Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
11.1 Perjanjian ini akan mulai berlaku pada tanggal Penerimaan hinggadiakhiri oleh salah satu Pihak dengan memberikan pemberitahuantertulis tidak kurang dari dua minggu kepada Pihak lainnya (JangkaWaktu), kecuali pengakhiran Perjanjian yang dimaksud dalam Pasal4.4 dan 15.4. Pada pengakhiran Perjanjian ini, Anda pada tanggalpengakhiran tersebut harus membayar uang yang belum dibayar kepadaJiva.
11.2 Untuk menghindari keraguan, pengakhiran Perjanjian oleh Andaakan berlaku efektif setelah semua Transaksi telah dilakukanPenyelesaian dan telah dianggap Selesai oleh Jiva.
12.1 Anda berjanji akan menyimpan setiap informasi yang bersifatrahasia mengenai Jiva dan Afiliasinya (termasuk rincian bisnis,urusan, pelanggan, klien, pemasok, rencana atau strategi, danKnow-How), Transaksi, dan hal lain apapun berdasarkan dansehubungan dengan Perjanjian ini (Informasi Rahasia) rahasiadan tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan Informasi Rahasiakepada siapa pun, kecuali sebagaimana diizinkan oleh Pasal 12.3 dansesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang(sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu) dan peraturanpelaksanaannya (ketika diterbitkan) (UU Rahasia Dagang).
12.2 Untuk menghindari keraguan, Anda setuju dan mengakui:
12.3 Anda dapat:
12.4 Anda mengakui bahwa setiap pelanggaran atau ancaman pelanggaranterhadap Pasal 12 ini dapat menyebabkan kerugian yang tidak dapatdiperbaiki pada Jiva dengan cara apapun yang kerusakannya mungkinbukan merupakan pemulihan yang memadai. Oleh karena itu, selainpemulihan dan ganti rugi lainnya, Para Pihak setuju bahwa Jiva berhakatas ganti rugi atas pelaksanaan tertentu, perintah dan ganti rugilain yang adil tanpa bukti ganti rugi khusus dan yang berdasarkan UURahasia Dagang.
12.5 Pasal 12 ini akan mengikat Para Pihak selama Jangka Waktu danuntuk jangka waktu 2 tahun setelah pengakhiran Perjanjian ini.
12.6 Selama Informasi Rahasia apa pun dilindungi berdasarkanundang-undang dan peraturan perlindungan data yang berlaku, InformasiRahasia tersebut dapat diungkapkan atau digunakan hanya sejauhpengungkapan atau penggunaan tersebut tidak bertentangan dengan hukumdan peraturan tersebut.
12.7 Anda dengan ini menyetujui pembagian data dan informasi apapun,baik yang bersifat rahasia maupun tidak dan/atau telah diungkapkankepada Jiva atau Afiliasinya dengan cara apapun, oleh Jiva atauAfiliasinya yang mana pun kepada pihak lain untuk tujuan-tujuanPerjanjian ini, sejauh diizinkan oleh peraturan perundang-undanganyang berlaku.
13.1 Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara ParaPihak dan menggantikan semua perjanjian, kesepahaman, dan pengaturansebelumnya antara mereka, baik secara tertulis maupun lisansehubungan dengan substansinya.
13.2 Tidak ada dalam Perjanjian yang dimaksudkan untuk membatasi ataumengecualikan kewajiban apapun atas penipuan, penggelapan maupuntidak pidana lainnya.
14.1 Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang diberikan olehsuatu Pihak berdasarkan Perjanjian ini wajib dibuat dalam BahasaIndonesia dan Bahasa Inggris dengan mengirimkan pesan langsung kepadaPihak lainnya melalui WhatsApp, atau e-mail (jika ada).
14.2 Pemberitahuan atau komunikasi lainnya dianggap telah diterimaoleh Pihak penerima setelah menerima pesan langsung yang berisipemberitahuan atau komunikasi tersebut di kotak masuk pesan Pihakpenerima.
15.1 Untuk tujuan Perjanjian ini, Keadaan Kahar berarti setiapperistiwa yang muncul setelah Perjanjian ini ditandatangani, tidakdapat diprediksi, tidak dapat dihindari, di luar kendali wajar ParaPihak dan yang secara objektif mencegah salah satu atau keduanyamelakukan kewajiban, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, perang,pemberontakan, gangguan sipil, gangguan transportasi atau layanankomunikasi, perubahan besar pada hukum atau kebijakan pertanian dinegara produksi, blokade, embargo, pemogokan dan konflik perburuhanlainnya, kerusuhan, epidemi, gempa bumi, badai, kekeringan,kebakaran, banjir, atau kondisi cuaca yang buruk secara tidak biasalainnya, ledakan, petir, atau tindakan terorisme.
15.2 Segera setelah secara wajar dapat dilakukan setelah dimulainyaKeadaan Kahar, Pihak yang tercegah, terhalangi, atau tertunda dalamatau dari melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini (PihakTerdampak) harus memberitahu Pihak lainnya secara tertulistentang Keadaan Kahar, tanggal dimulainya, kemungkinan atau potensidurasinya, dan pengaruh Keadaan Kahar pada kemampuannya untukmelakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, dan bukti relevanapapun dari Keadaan Kahar.
15.3 Pihak Terdampak harus menggunakan semua upaya yang wajar untukmengurangi dampak Keadaan Kahar terhadap pelaksanaan kewajibannya.
15.4 Jika suatu kewajiban ditangguhkan karena Keadaan Kahar selamalebih dari 7 Hari Kerja sejak Pihak Terdampak memberitahukan KeadaanKahar, atau jika penangguhan tidak dapat dilakukan dalam semuakeadaan, Pihak lainnya dapat mengakhiri Perjanjian ini denganmemberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Terdampak dalam waktu3 Hari Kerja setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dan semuapembayaran yang terutang akan jatuh tempo, dan Para Pihak akanmengadakan negosiasi dengan itikad baik untuk menandatanganiperjanjian baru untuk melaksanakan Transaksi.
16.1 Jiva dapat mengalihkan semua atau sebagian dari hak-hak dankewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada Afiliasiatau pihak ketiga, tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Anda, dandengan ketentuan bahwa Afiliasi atau pihak ketiga tersebut mengakuidan setuju untuk menanggung semua hak-hak dan kewajiban-kewajibanJiva di bawahnya dan memiliki kapasitas untuk melakukan hak-hak dankewajiban-kewajiban tersebut.
16.2 Anda tidak dapat mengalihkan hak dan/atau kewajibannyaberdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dariJiva.
Para Pihak adalah independen dan bukan mitra atau prinsipal dan agendan bukan pemberi kerja dan karyawan dan Perjanjian ini tidakmenciptakan usaha patungan, trust, hubungan fidusia, hubungankerja atau hubungan lainnya di antara mereka, selain hubungankontraktual yang secara tegas diatur di dalamnya. Masing-masing Pihaktidak boleh memiliki, atau menyatakan bahwa pihaknya memiliki,wewenang untuk membuat komitmen apapun atas nama Pihak lainnya.
Para Pihak mengakui dan menyetujui bahwa tidak ada ketentuan dalamPerjanjian ini yang dimaksudkan untuk menyebabkan hak dan/ataukewajiban yang secara tidak wajar tidak semestinya dan tidakproporsional pada masing-masing Pihak, atau dimaksudkan untukbertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku pada Pihaktersebut.
Para Pihak setuju untuk mengesampingkan pemberlakuan Pasal 1266 KitabUndang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang hal itu memerlukanperintah pengadilan sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian ini.
Jika ada ketentuan dalam Perjanjian ini (atau bagian dari ketentuanapapun) yang atau menjadi tidak sesuai dengan hukum, tidak sah, atautidak dapat dilaksanakan:
21.1 Tidak ada kegagalan, penundaan, atau kelalaian oleh pihak manapun dalam menjalankan hak, kuasa, atau pemulihan apapun yangdiberikan oleh hukum atau berdasarkan Perjanjian ini yang akanberlaku sebagai pengesampingan atas hak, kuasa, atau pemulihantersebut, juga tidak akan menghalangi atau membatasi pelaksanaanapapun di masa mendatang atas hak, kuasa, atau pemulihan tersebutatau hak, kekuasaan, atau pemulihan lainnya.
21.2 Tidak ada satu atau sebagian pelaksanaan atas hak, kekuasaanatau pemulihan yang diberikan oleh hukum atau berdasarkan Perjanjianini yang akan mencegah pelaksanaannya di masa depan atau pelaksanaanhak, kekuasaan atau pemulihan lainnya.
21.3 Pengesampingan atas setiap ketentuan, pengaturan, syarat, ataupelanggaran Perjanjian ini hanya akan berlaku jika diberikan secaratertulis dan ditandatangani oleh pihak yang mengesampingkan, dankemudian hanya dalam kasus dan untuk tujuan pemberian pengesampingantersebut.
Masing-masing Pihak harus mematuhi dan harus (dengan biayanya sendirikecuali jika secara tegas disepakati lain) memastikan bahwa dalampelaksanaan hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan tugas-tugasnyaberdasarkan Perjanjian ini akan mematuhi semua hukum yang berlaku dankode etik (code of conduct) Jiva, dengan ketentuan bahwa tidakada Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran apapun dari Pasal22 ini sejauh pelanggaran tersebut secara langsung disebabkan ataudikontribusikan oleh pelanggaran mana pun terhadap Perjanjian inioleh Pihak lain (atau Perwakilannya).
23.1 Jika terjadi konflik atau inkonsistensi antara bagian-bagianyang berbeda dari Perjanjian, urutan prioritas berikut berlaku:
23.2 Tunduk pada urutan prioritas antara dokumen-dokumen di atas,versi dokumen yang lebih baru akan berlaku atas yang sebelumnya jikaterdapat konflik atau inkonsistensi di antaranya.
Perjanjian ini dan setiap perselisihan atau klaim yang timbul dari,atau sehubungan dengan, Perjanjian, materi pokoknya ataupembentukannya (termasuk perselisihan atau klaim non-kontraktual)akan diatur oleh, dan ditafsirkan sesuai dengan, hukum RepublikIndonesia.
25.1 Para Pihak dalam Perjanjian ini harus menyampaikan pemberitahuankepada satu sama lain jika terjadi perselisihan yang timbul dariPerjanjian ini dan harus mengupayakan penyelesaian secara musyawarahuntuk mufakat dalam jangka waktu 30 Hari Kerja, melalui negosiasi dankerja sama, di mana perselisihan tersebut berkaitan dengan penerapanatau penafsiran terhadap Perjanjian.
25.2 Jika Para Pihak dalam Perjanjian ini tidak dapat atau tidak maumenyelesaikan perselisihan secara musyawarah untuk mufakat, ParaPihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di PengadilanNegeri Jakarta Selatan dan memilih domisili umum dan tetap di KantorPanitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.